Ini Modus Grab Toko Kelabui Konsumen Hingga Meraup Keuntungan Rp17 Miliar

Selasa, 12 Januari 2021 - 21:22 WIB
“Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain,” tandasnya.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Bareskrim Polri dibantu beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI dan BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. “Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!