Ini Modus Grab Toko Kelabui Konsumen Hingga Meraup Keuntungan Rp17 Miliar

Selasa, 12 Januari 2021 - 21:22 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Dok Sindonews
JAKARTA - Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus yang dilakukan pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen.

Penangkapan Yudha atas dasar laporan polisi LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 9 Januari 2021. Dia ditangkap di Jalan Pattimura No 20, RT2/RW1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



(Baca Juga: Rugikan Konsumen Rp17 Miliar, Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Grab Toko)

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (12/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!