2020 Tahun Kelam, KAMI: Pancasila Diancam Kudeta secara Sistematis-Konstitusional
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:15 WIB
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyatakan tahun 2020 merupakan tahun kelam Pancasila. Sebab terjadi ancaman nyata terhadap ideologi Pancasila secara sistematis dan konstitusional, sehingga pemerintah harus mengusut tuntas para terduga pelaku.
(BACA JUGA : KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia )
"Ancaman terhadap ideologi Pancasila telah nyata terjadi dan dilakukan secara sistematis dan konstitusional," tegas Presidium KAMI Rochmat Wahab saat konferensi pers secara virtual berisi 6 pernyataan sikap KAMI bertajuk "Tatapan Indonesia 2021", Selasa (12/1/2021).
(Baca:KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat)
Rochmat mengungkapkan, mulanya telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menegaskan kelahiran Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 1945. Padahal Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 telah ditetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi.
(BACA JUGA : Inilah 10 Kontroversi Harun Yahya, Termasuk Punya 1.000 Pacar )
Dasar historis dan yuridisnya, kata dia, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Rochmat.
(Baca:Sekali Lagi Demokrasi Dinilai Mundur, LP3ES: Indonesia Balik Kananke Tirani)
(BACA JUGA : KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia )
"Ancaman terhadap ideologi Pancasila telah nyata terjadi dan dilakukan secara sistematis dan konstitusional," tegas Presidium KAMI Rochmat Wahab saat konferensi pers secara virtual berisi 6 pernyataan sikap KAMI bertajuk "Tatapan Indonesia 2021", Selasa (12/1/2021).
(Baca:KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat)
Rochmat mengungkapkan, mulanya telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menegaskan kelahiran Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 1945. Padahal Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 telah ditetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi.
(BACA JUGA : Inilah 10 Kontroversi Harun Yahya, Termasuk Punya 1.000 Pacar )
Dasar historis dan yuridisnya, kata dia, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Rochmat.
(Baca:Sekali Lagi Demokrasi Dinilai Mundur, LP3ES: Indonesia Balik Kananke Tirani)
tulis komentar anda