2020 Tahun Kelam, KAMI: Pancasila Diancam Kudeta secara Sistematis-Konstitusional

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:15 WIB
loading...
2020 Tahun Kelam, KAMI: Pancasila Diancam Kudeta secara Sistematis-Konstitusional
Presidium KAMI Rochmat Wahab mengingatkan pada tahun 2020 Pancasila coba dikudeta secara konstitusional dengan mengubah-ubah substansinya. Foto/youtube
A A A
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyatakan tahun 2020 merupakan tahun kelam Pancasila. Sebab terjadi ancaman nyata terhadap ideologi Pancasila secara sistematis dan konstitusional, sehingga pemerintah harus mengusut tuntas para terduga pelaku.

(BACA JUGA : KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia )

"Ancaman terhadap ideologi Pancasila telah nyata terjadi dan dilakukan secara sistematis dan konstitusional," tegas Presidium KAMI Rochmat Wahab saat konferensi pers secara virtual berisi 6 pernyataan sikap KAMI bertajuk "Tatapan Indonesia 2021", Selasa (12/1/2021).

(Baca:KAMI Sebut Kondisi Indonesia Benar-benar Sedang Gawat Darurat)

Rochmat mengungkapkan, mulanya telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menegaskan kelahiran Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 1945. Padahal Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 telah ditetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi.

(BACA JUGA : Inilah 10 Kontroversi Harun Yahya, Termasuk Punya 1.000 Pacar )

Dasar historis dan yuridisnya, kata dia, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Rochmat.

(Baca:Sekali Lagi Demokrasi Dinilai Mundur, LP3ES: Indonesia Balik Kananke Tirani)

Dia membeberkan, tidak berhenti di situ, KAMI melihat bahwa dengan sangat mengejutkan pada 12 Mei 2020, DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar secara fisik dan virtual telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR. Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya merubah dan memeras Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila.

"Adanya niat kudeta konstitusional dengan mengubah dasar negara Pancasila, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, sangat jelas merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara," ujarnya.

(Baca:Abdul Mu'ti Tolak Kursi Wamendikbud, Din Syamsuddin: Anggota Muhammadiyah Sejati Tidak Gila Jabatan)

Bagi KAMI, Rochmat melanjutkan, hal tersebut di atas jelas sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, yang berdiri tegak dengan pembukaan dan secara eksplisit berisi Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Niat melakukan kudeta konstitusional untuk mengubah ideologi Pancasila itu, akan dapat memicu berbagai perselisihan kebangsaan, dan konfik ideologi yang sangat mengancam keutuhan dan menguras energi bangsa.

(BACA JUGA : Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini )

"Sebab itu dapat dinyatakan tahun 2020 merupakan tahun kelam Pancasila, yang tidak boleh terulang kembali. Untuk kebaikan bersama, Maklumat KAMI, mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah dasar negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa mendatang," ungkap Rochmat.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)