2020 Tahun Kelam, KAMI: Pancasila Diancam Kudeta secara Sistematis-Konstitusional
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:15 WIB
Dia membeberkan, tidak berhenti di situ, KAMI melihat bahwa dengan sangat mengejutkan pada 12 Mei 2020, DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar secara fisik dan virtual telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR. Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya merubah dan memeras Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila.
"Adanya niat kudeta konstitusional dengan mengubah dasar negara Pancasila, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, sangat jelas merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara," ujarnya.
(Baca:Abdul Mu'ti Tolak Kursi Wamendikbud, Din Syamsuddin: Anggota Muhammadiyah Sejati Tidak Gila Jabatan)
Bagi KAMI, Rochmat melanjutkan, hal tersebut di atas jelas sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, yang berdiri tegak dengan pembukaan dan secara eksplisit berisi Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Niat melakukan kudeta konstitusional untuk mengubah ideologi Pancasila itu, akan dapat memicu berbagai perselisihan kebangsaan, dan konfik ideologi yang sangat mengancam keutuhan dan menguras energi bangsa.
(BACA JUGA : Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini )
"Sebab itu dapat dinyatakan tahun 2020 merupakan tahun kelam Pancasila, yang tidak boleh terulang kembali. Untuk kebaikan bersama, Maklumat KAMI, mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah dasar negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa mendatang," ungkap Rochmat.
"Adanya niat kudeta konstitusional dengan mengubah dasar negara Pancasila, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, sangat jelas merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara," ujarnya.
(Baca:Abdul Mu'ti Tolak Kursi Wamendikbud, Din Syamsuddin: Anggota Muhammadiyah Sejati Tidak Gila Jabatan)
Bagi KAMI, Rochmat melanjutkan, hal tersebut di atas jelas sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, yang berdiri tegak dengan pembukaan dan secara eksplisit berisi Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Niat melakukan kudeta konstitusional untuk mengubah ideologi Pancasila itu, akan dapat memicu berbagai perselisihan kebangsaan, dan konfik ideologi yang sangat mengancam keutuhan dan menguras energi bangsa.
(BACA JUGA : Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Diperiksa Bareskrim Jumat Pekan Ini )
"Sebab itu dapat dinyatakan tahun 2020 merupakan tahun kelam Pancasila, yang tidak boleh terulang kembali. Untuk kebaikan bersama, Maklumat KAMI, mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah dasar negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa mendatang," ungkap Rochmat.
(muh)
tulis komentar anda