Soal Perubahan Kebijakan Privasi, Kominfo Minta WhatsApp Lakukan Ini
Senin, 11 Januari 2021 - 19:27 WIB
“Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” paparnya.
Johnny menilai ini merupakan momentum yang tepat untuk segera menuntaskan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasalnya di RUU PDP diatur bahwa salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah. Diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data.
“Hal ini sejalan dengan regulasi Perlindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” pungkasnya. Dita angga
Johnny menilai ini merupakan momentum yang tepat untuk segera menuntaskan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasalnya di RUU PDP diatur bahwa salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah. Diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data.
“Hal ini sejalan dengan regulasi Perlindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
tulis komentar anda