Soal Perubahan Kebijakan Privasi, Kominfo Minta WhatsApp Lakukan Ini

Senin, 11 Januari 2021 - 19:27 WIB
loading...
Soal Perubahan Kebijakan Privasi, Kominfo Minta WhatsApp Lakukan Ini
Kemkominfo meminta WhatsApp melakukan sejumlah hal dalam perubahan kebijakan privasinya. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Pertemuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan WhatsApp soal perubahan kebijakan privasi pada hari ini. Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pihaknya merespons serius keinginan masyarakat agar perubahan kebijakan privasi tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi pengguna.

“Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021,” ujarnya.

(Baca:Kominfo akan Panggil WhatsApp Hari Ini Terkait Aturan Privasi Baru)

Menurut Johnny, dalam pertemuan tersebut Kemkominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp. Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

a. Jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;

b. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;

c. Jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;

d. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

e. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

(Baca:RUU Perlindungan Data Diharapkan Rampung Tahun Ini)

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;

b. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;

c. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;

d. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan

e. Mewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca:Youtube Hapus Video Kegiatan Orientasi CPNS Kemkominfo)

Lebih lanjut Johnny meminta masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online). Selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

“Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” paparnya.

Johnny menilai ini merupakan momentum yang tepat untuk segera menuntaskan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasalnya di RUU PDP diatur bahwa salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah. Diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data.

“Hal ini sejalan dengan regulasi Perlindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3323 seconds (0.1#10.140)