Soal Perubahan Kebijakan Privasi, Kominfo Minta WhatsApp Lakukan Ini

Senin, 11 Januari 2021 - 19:27 WIB
(Baca:RUU Perlindungan Data Diharapkan Rampung Tahun Ini)

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;

b. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;

c. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;

d. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan

e. Mewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca:Youtube Hapus Video Kegiatan Orientasi CPNS Kemkominfo)

Lebih lanjut Johnny meminta masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online). Selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

“Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” paparnya.

Johnny menilai ini merupakan momentum yang tepat untuk segera menuntaskan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasalnya di RUU PDP diatur bahwa salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah. Diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More