Kasus BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:40 WIB
loading...
Mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejagung. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate , Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Walbertus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dia dianggap tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kominfo.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang Oki dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Walbertus dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, Walbertus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Dia dianggap tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kominfo.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang Oki dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Walbertus dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, Walbertus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Lihat Juga :