Kasasinya Ditolak MA, Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juli 2024 - 19:25 WIB
loading...
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
"Menolak kasasi terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
"Barang bukti berupa 1 mobil Land Rover nopol B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," katanya.
"Menolak kasasi terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
"Barang bukti berupa 1 mobil Land Rover nopol B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," katanya.
Lihat Juga :