Pengamat Kepolisian: Pengawalan oleh Sebuah Organisasi Harus Gunakan SOP

Minggu, 10 Januari 2021 - 20:00 WIB
Sekadar diketahui, Komnas HAM selama investigasi memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak FPI, keluarga korban, kepolisian, dan Jasa Marga. Komnas HAM juga merekonstruksi insiden bentrok di KM 50 di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Dalam prosesnya, Komnas HAM menemukan bahwa FPI mencegat atau memepet mobil polisi hingga terjadi baku tembak. Mereka menduga mobil itu ditumpangi personel Badan Intelijen Negara (BIN).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api tersebut. (Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 212)

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Choirul Anam.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!