Jawa-Bali Diperketat, Pemerintah Disarankan Perkuat Hal Ini

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:39 WIB
Pemerintah disarankan memperkuat 3 T setelah memperketat pembatasan se-Jawa Bali. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan pembatasan kegiatan secara ketat mulai berlaku 11-25 Januari di wilayah Jawa-Bali. Meski kebijakan baru kerap diberlakukan, upaya itu dinilai wajar karena harus menyesuaikan dinamika pandemi yang terjadi.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan tersebut memang harus dilakukan meski pembatasan kegiatan tersebut bukan seperti PSBB di awal yang sangat ketat. Asalkan, pemerintah terus mengevaluasi secara berkala sehingga diketahui seberapa efektifnya implementasi kebijakan tersebut.

"Masih pembatasan biasa saja. Tapi apapun itu, daripada enggak ada. Memang kebijakan itu harus sering dievaluasi minimal setiap 2 minggu karena pandemi ini bukan sifatnya statis atau stagnan," kata Dicky kepada SINDOnews, Kamis (7/1/2021)

(Baca:Ini Kenapa Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021)

Lebih lanjut, Dicky menegaskan wilayah Jawa dan Bali memang wajib dibatasi secara ketat. Meskipun tidak menutup kemungkinan wilayah lain di luar kedua pulau tersebut juga menerapkan hal serupa.



Bagi dia, segala kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian berbasis data sains yang valid. Di sisi lain, pemerintah juga harus mempunyai sistem monitoring atau kriteria dalam menentukan wilayah mana saja yang harus diperketat.

Hanya, Dicky mengingatkan agar strategi itu harus diperkuat dengan penerapan tracing, testing, dan treatment (3T). Sebab, dirinya menilai pelaksanaan di Indonesia masih belum kuat.

"Padahal itu jauh lebih penting dari pengetatan pembatasan. Dalam hirarki penanganan pandemi, 3T ini sangat penting. Tapi ini luput dalam perhatian pemerintah. Tidak akan efektif kalau 3T bukan menjadi strategi fundamental," ujarnya.

(Baca:PSBB Jawa-Bali, Doni Monardo Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 Sangat Tinggi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More