Kuasa Hukum FPI: Bubar Gampang, Yang Penting Usut Tuntas Pembantaian 6 Syuhada
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:29 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menanggapi santai keputusan pemerintah melarang semua aktivitasnya di seluruh wilayah Indonesia.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar tak ambil pusing soal keputusan pembubaran atau pelarangan yang diteken enam menteri dan pejabat setingkat menteri itu.
"Urusan bubar gampang yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM Para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," tulis Aziz lewat Whatsapp statusnya, Rabu (30/12/2020).
(Baca:FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru)
Seperti diketahui Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan keputusan untuk melarang segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa. Aparat hukum dan keamanan diminta membubarkan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Mahfud dalamkonferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar tak ambil pusing soal keputusan pembubaran atau pelarangan yang diteken enam menteri dan pejabat setingkat menteri itu.
"Urusan bubar gampang yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM Para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," tulis Aziz lewat Whatsapp statusnya, Rabu (30/12/2020).
(Baca:FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru)
Seperti diketahui Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan keputusan untuk melarang segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa. Aparat hukum dan keamanan diminta membubarkan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Mahfud dalamkonferensi pers, Rabu (30/12/2020).
(muh)
tulis komentar anda