Setahun FPI Dibubarkan, Mahfud MD Klaim Situasi Politik Indonesia Stabil

Senin, 27 Desember 2021 - 16:50 WIB
loading...
Setahun FPI Dibubarkan, Mahfud MD Klaim Situasi Politik Indonesia Stabil
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan salah satu dampak positif pembubaran FPI, situasi politik di Indonesia lebih stabil. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan pemerintah setahun silam, tepatnya pada 30 Desember 2020. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan salah satu dampak positif pembubaran ormas tersebut, yakni situasi politik di Indonesia lebih stabil.

Mahfud menuturkan, pembubaran ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurut dia, masyarakat pun senang atas keputusan pemerintah tersebut.

"Kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standingnya tidak ada. Sesudah itu kan masyarakat senang," kata Mahfud dalam diskusi daring dikutip, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI

Rasa senang masyarakat, sambung Mahfud, membuat kehidupan menjadi nyaman. Stabilitas politik di Tanah Air pun terjaga. "Ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan. Maka politik stabil," ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa langkah pemerintah membubarkan FPI tidak salah. Sebab, pemerintah sama sekali tidak mau ada kelompok yang menimbulkan kekerasan merajalela di lingkungan masyarakat. "Kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia pada Rabu, 30 Desember 2020. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Ini Sejumlah Alasan Pemerintah Bubarkan FPI secara Resmi

Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT. Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor n.ah-14.AH05.05 tahun 2020, Nomor 69 Tahun 2020, Nomor 24 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)