Mahfud MD: Persoalan Hukum Lahan Ponpes Habib Rizieq Harus Diselesaikan Dulu

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:52 WIB
"Pak @mohmahfudmd soal peruntukan lahan HGU PTPN VIII yang sekarang dijadikan lokasi Markaz Syariah FPI, itu soal kebijakan nanti. Menurut saya selesaikan dulu persoalan hukumnya. Jika tidak bisa menimbulkan preseden," kata pemilik akun @RustamIbrahim, disertai dengan link pemberitaan yang memuat pernyataan MAhfud MD soal sengketa tanah tersebut. (Baca juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Helikopter Sejak Kamis)

Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada pesantren tersebut. Markaz Syariah yang berada di areal sah milik PTPN VIII merupakan milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Baca juga: Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Muhammadiyah Minta Diselesaikan Sesuai Aturan)

Menanggapi sengketa lahan tersebut, Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk pondok pesantren. "Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).

Untuk saat ini, kata Mahfud, semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun di sana. Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. "Sehingga 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!