Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Muhammadiyah Minta Diselesaikan Sesuai Aturan
Selasa, 29 Desember 2020 - 10:37 WIB
loading...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti, minta sengketa lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung diselesaikan sesuai aturan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta agar sengketa penguasaan dan pemanfaatan puluhan ribu hektare lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah diselesaikan sesuai aturan.
"Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Menurut Mu'ti, pihak yang lebih berwenang adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, serta Pemerintah Jawa Barat. Pernyataan Mu'ti tersebut merespons pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang berharap agar tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. "Kalau Pak Mahfud berpendapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Sebaiknya, para pejabat negara, termasuk para menteri, tidak banyak banyak berwacana dan berpolemik di ruang publik," tuturnya. (Baca juga: Akhiri Sengketa, DPR Minta Status Lahan Ponpes FPI di Megamendung Diperjelas)
Pernyataan Mu'ti tersebut senada dengan pendapat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII tersebut harus segera diperjelas. "Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Helikopter Sejak Kamis)
Dikatakan Ace, bukan soal apakah tanah itu dipergunakan untuk kepentingan yang positif seperti pembangunan pesantren, namun ini soal bagaimana cara memperoleh legalitas tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum. "Jika tanah itu memang jelas legal standing-nya maka negara dapat mempergunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," urainya.
"Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Menurut Mu'ti, pihak yang lebih berwenang adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, serta Pemerintah Jawa Barat. Pernyataan Mu'ti tersebut merespons pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang berharap agar tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. "Kalau Pak Mahfud berpendapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Sebaiknya, para pejabat negara, termasuk para menteri, tidak banyak banyak berwacana dan berpolemik di ruang publik," tuturnya. (Baca juga: Akhiri Sengketa, DPR Minta Status Lahan Ponpes FPI di Megamendung Diperjelas)
Pernyataan Mu'ti tersebut senada dengan pendapat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII tersebut harus segera diperjelas. "Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Helikopter Sejak Kamis)
Dikatakan Ace, bukan soal apakah tanah itu dipergunakan untuk kepentingan yang positif seperti pembangunan pesantren, namun ini soal bagaimana cara memperoleh legalitas tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum. "Jika tanah itu memang jelas legal standing-nya maka negara dapat mempergunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," urainya.
Lihat Juga :