Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq, Muhammadiyah Minta Diselesaikan Sesuai Aturan

Selasa, 29 Desember 2020 - 10:37 WIB
loading...
Sengketa Lahan Ponpes...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti, minta sengketa lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung diselesaikan sesuai aturan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta agar sengketa penguasaan dan pemanfaatan puluhan ribu hektare lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah diselesaikan sesuai aturan.

"Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)

Menurut Mu'ti, pihak yang lebih berwenang adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, serta Pemerintah Jawa Barat. Pernyataan Mu'ti tersebut merespons pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang berharap agar tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. "Kalau Pak Mahfud berpendapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Sebaiknya, para pejabat negara, termasuk para menteri, tidak banyak banyak berwacana dan berpolemik di ruang publik," tuturnya. (Baca juga: Akhiri Sengketa, DPR Minta Status Lahan Ponpes FPI di Megamendung Diperjelas)

Pernyataan Mu'ti tersebut senada dengan pendapat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII tersebut harus segera diperjelas. "Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Helikopter Sejak Kamis)

Dikatakan Ace, bukan soal apakah tanah itu dipergunakan untuk kepentingan yang positif seperti pembangunan pesantren, namun ini soal bagaimana cara memperoleh legalitas tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum. "Jika tanah itu memang jelas legal standing-nya maka negara dapat mempergunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Motivasi 2.000 Pelajar...
Motivasi 2.000 Pelajar Muhammadiyah, Mentan Amran: Struggle Now, Enjoy Your Life-Enjoy Now, Struggle for Life
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
Rekomendasi
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved