Mahfud MD: Persoalan Hukum Lahan Ponpes Habib Rizieq Harus Diselesaikan Dulu
Selasa, 29 Desember 2020 - 13:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan persoalan hukum atas status lahan seluas puluhan ribu hektare yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, harus diselesaikan terlebih dahulu. Foto/SINDOn
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan persoalan hukum atas status lahan seluas puluhan ribu hektare yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Memang bgt. Bc beritanya, bkn hny judulnya. Sy mengatakan bhw mslh hukumnya hrs selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bkn. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dgn Kemen Agraria-TR dan BUMN. Jk sdh jelas negara sbg pemilik maka kita bs usul utk dijadikan ponpes bersama," ujar Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD Usulkan Markaz Syariah Jadi Ponpes Bersama, FPI: Serius?)
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjawab pertanyaan warganet yang mempertanyakan statemen Mahfud MD dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk pondok pesantren. (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
"Memang bgt. Bc beritanya, bkn hny judulnya. Sy mengatakan bhw mslh hukumnya hrs selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bkn. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dgn Kemen Agraria-TR dan BUMN. Jk sdh jelas negara sbg pemilik maka kita bs usul utk dijadikan ponpes bersama," ujar Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Mahfud MD Usulkan Markaz Syariah Jadi Ponpes Bersama, FPI: Serius?)
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjawab pertanyaan warganet yang mempertanyakan statemen Mahfud MD dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk pondok pesantren. (Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Lihat Juga :