Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran
Selasa, 29 Desember 2020 - 05:36 WIB
Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:
A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia
B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
- Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
- Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan.
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia
B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
- Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
- Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan.
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda