Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 29 Desember 2020 - 05:36 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing ( WNA ) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang



Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam masa pandemi Corona, secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

(Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)



Adapun bagi WNA yang telah tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

(Baca juga: Cegah Covid-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More