Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran
Selasa, 29 Desember 2020 - 05:36 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing ( WNA ) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam masa pandemi Corona, secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
(Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam masa pandemi Corona, secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
(Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
Lihat Juga :