Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 29 Desember 2020 - 05:36 WIB
loading...
Pembatasan WNA Masuk...
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing ( WNA ) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam masa pandemi Corona, secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

(Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Adapun bagi WNA yang telah tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

(Baca juga: Cegah Covid-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021)

Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

- Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

- Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan.

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Imbau Tidak...
Pemerintah Imbau Tidak ke Luar Negeri, AMPUH: Umrah Bukan Jalan-jalan
Luhut Sebut Daftar Negara...
Luhut Sebut Daftar Negara Catatan Varian Omicron Bisa Berkurang dan Bertambah
Pemerintah Larang WNA...
Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
WNA dari Afrika Dilarang...
WNA dari Afrika Dilarang Masuk Indonesia, Pengecualian untuk Pertemuan G20
Tercatat, 974 WNA Masuk...
Tercatat, 974 WNA Masuk Indonesia Sejak Diterapkannya Permenkumham Nomor 34
Orang Asing Tidak Lagi...
Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia
15.725 Warga Asing Masuk...
15.725 Warga Asing Masuk Bandara Soetta Periode 29 November-16 Desember 2021
Kunjungan Wisman Sepi,...
Kunjungan Wisman Sepi, Bisnis UMKM di Batam Berdarah-darah
Malam Ini Orang Amerika...
Malam Ini Orang Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali di Tengah Pandemi, Dideportasi
Rekomendasi
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved