Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA
Senin, 28 Desember 2020 - 16:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pidana penjara selama 9 tahun. Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), pelajar tersebut, dinyatakan terbukti memperkosa pacarnya.
Hal ini tertuang dalam putusan kasasi, ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo. Kasasi diajukan Aldi melalui kuasa hukumnya menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor: 4/PID/2020/PT KPG tertanggal 10 Februari 2020. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor: 244/Pid.Sus/2019/PN Kpg bertanggal 18 Desember 2019.
(Baca: Runtuhnya Logika Matematika, Pelajaran dari Perang Hunain)
Majelis hakim PN Kupang dalam amar putusan menyatakan Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. PN Kupang menjatuhkan pidana kepada Aldi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi merupakan pelajar kelahiran Kupang, 1 Maret 2000. Perkara kasasi atas nama Aldi. Korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri.
(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)
Majelis hakim agung kasasi menilai Aldi memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana putusan PN Kupang. Perbuatan Aldi terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi dalam salinan putusan tertanggal 4 Agustus 2020, dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Hal ini tertuang dalam putusan kasasi, ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo. Kasasi diajukan Aldi melalui kuasa hukumnya menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor: 4/PID/2020/PT KPG tertanggal 10 Februari 2020. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor: 244/Pid.Sus/2019/PN Kpg bertanggal 18 Desember 2019.
(Baca: Runtuhnya Logika Matematika, Pelajaran dari Perang Hunain)
Majelis hakim PN Kupang dalam amar putusan menyatakan Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. PN Kupang menjatuhkan pidana kepada Aldi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi merupakan pelajar kelahiran Kupang, 1 Maret 2000. Perkara kasasi atas nama Aldi. Korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri.
(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan)
Majelis hakim agung kasasi menilai Aldi memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana putusan PN Kupang. Perbuatan Aldi terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi dalam salinan putusan tertanggal 4 Agustus 2020, dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (28/12/2020).
(muh)
tulis komentar anda