Mahfud MD Sebut Sengketa Kepemilikan HGU Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto
Senin, 28 Desember 2020 - 06:04 WIB
Menurutnya, menghadapi masalah kepemilikan ratusan hektare tanah oleh grup perusahaan yang telah di HGU kan ini hanya dengan solusi yakni menunggu sampai habis masa pemberian HGU-nya.
"Tetapi supaya diingat pemberian HGU jaman pak Harto dulu itu disusulkan menjadi 100 tahun, lalu turun 90 tahun lalu sekarang ini 85 tahun, 35 tahun pertama kemudian sesudah itu bisa diperpanjang 25 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepad orang yang sudah dapat HGU itu adalah ketentuan hukumnya," katanya.
"Terus sekarang mau diapain? Nah ini masalah jadi kita sudah dikunci oleh keputusan-keputusan Pemerintah sebelumnya dan kita sebagai pemerintah yang melanjutkan terikat oleh keputusan pemerintah itu," tambah Mahfud.
Sekali lagi, dirinya mengingatkan tidak menyalahkan atau buang badan kepada pemerintah sebelumnya namun kembali dirinya hanya mau menginformasikan agar jelas semuanya.
"Kalau kita mengatakan bahwa itu keputusan pemerintah sebelumnya bukan kita mau buang badan, menyalahkan pemerintah sebelumnya kita hanya mau menginformasikan kita tidak membuat kebijakan itu dan kita akan menjaganya akan menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Tetapi supaya diingat pemberian HGU jaman pak Harto dulu itu disusulkan menjadi 100 tahun, lalu turun 90 tahun lalu sekarang ini 85 tahun, 35 tahun pertama kemudian sesudah itu bisa diperpanjang 25 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepad orang yang sudah dapat HGU itu adalah ketentuan hukumnya," katanya.
"Terus sekarang mau diapain? Nah ini masalah jadi kita sudah dikunci oleh keputusan-keputusan Pemerintah sebelumnya dan kita sebagai pemerintah yang melanjutkan terikat oleh keputusan pemerintah itu," tambah Mahfud.
Sekali lagi, dirinya mengingatkan tidak menyalahkan atau buang badan kepada pemerintah sebelumnya namun kembali dirinya hanya mau menginformasikan agar jelas semuanya.
"Kalau kita mengatakan bahwa itu keputusan pemerintah sebelumnya bukan kita mau buang badan, menyalahkan pemerintah sebelumnya kita hanya mau menginformasikan kita tidak membuat kebijakan itu dan kita akan menjaganya akan menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
(mhd)
tulis komentar anda