Mahfud MD Sebut Sengketa Kepemilikan HGU Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto

Senin, 28 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Sengketa...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Foto: Raka Dwi Novianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ), Mahfud MD mengungkapkan perselisihan masalah agraria atau pertanahan dengan hak guna usaha atau HGU menjadi perdebatan saat ini. Pemerintah pun, kata Mahfud dianggap tidak adil dalam kepengurusan HGU.

Padahal, kata Mahfud, daftar kepemilikan tanah hingga ratusan bahkan ribuan hektare oleh belasan grup perusahaan sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto.

"Lalu dikatakan pemeritah tidak adil, masa membuat HGU seperti itu tidak adil kepada rakyat. Saudara, (HGU) itu sudah bertahun-tahun sejak zaman Pak Harto dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya gitu dan kita tidak yang membuat yang baru lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu 27 Desember 2020.

"Iyu satu kalau itu dianggap salah, tapi itu belum salah juga kalau tanah itu tidak garap tidak di HGU kan itu tidak produktif," tambahnya. (Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang: Mafia Tanah Indonesia Luar Biasa! )

Menurut Mahfud dengan pemanfaatan HGU yang baik dapat menghasilkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi yang baik dan bisa didistribusikan ke masyarakat sekitarnya.

"Sehingga kalau tanah itu tetap ditelantarkan dan sudah di HGU kan itu juga bisa diambil oleh negara bisa dilakukan diberikan sanksi oleh negara," jelasnya. (Baca juga: Nama Dicatut, Warga Batulawang Cianjur Minta Reforma Agraria Dipercepat )

Mahfud menyebut dirinya tidak ingin menyalahkan sebelumnya yakni kepemimpinan Soeharto. Namun dirinya hanya menginformasikan bahwa permasalahan kepemilikan ratusan hektare tanah HGU oleh beberapa grup perusahaan tidak bisa diselesaikan sekarang ini.

"Itukan pemeritah sebelumnya yang membuat, lalu ada yang membuat 'loh anda pemeritah jangan menyalahkan pemerintah sebelumnya', iya kita tidak nyalahkan hanya menginformasikan saja ketika kita akan menyelesaikan sekarang ini tidak bisa. Misalnya ada satu perusahaan punya HGU sampai 600 ribu hektare mereka udah mendapatkan itu secara sah dari pemerintah sebelumnya dan kita tidak bisa membatalkan sepihak," tuturnya.

Sebab, kata Mahfud, di dalam urusan perdata kepemilikan HGU yang diperoleh perusahaan secara sah menghasilkan sebuah kesepakatan yang dibuat secara sah. Dan itu berlaku sebagai undang-undang tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya kalaupun itu dianggap salah.

Menurutnya, menghadapi masalah kepemilikan ratusan hektare tanah oleh grup perusahaan yang telah di HGU kan ini hanya dengan solusi yakni menunggu sampai habis masa pemberian HGU-nya.

"Tetapi supaya diingat pemberian HGU jaman pak Harto dulu itu disusulkan menjadi 100 tahun, lalu turun 90 tahun lalu sekarang ini 85 tahun, 35 tahun pertama kemudian sesudah itu bisa diperpanjang 25 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepad orang yang sudah dapat HGU itu adalah ketentuan hukumnya," katanya.

"Terus sekarang mau diapain? Nah ini masalah jadi kita sudah dikunci oleh keputusan-keputusan Pemerintah sebelumnya dan kita sebagai pemerintah yang melanjutkan terikat oleh keputusan pemerintah itu," tambah Mahfud.

Sekali lagi, dirinya mengingatkan tidak menyalahkan atau buang badan kepada pemerintah sebelumnya namun kembali dirinya hanya mau menginformasikan agar jelas semuanya.

"Kalau kita mengatakan bahwa itu keputusan pemerintah sebelumnya bukan kita mau buang badan, menyalahkan pemerintah sebelumnya kita hanya mau menginformasikan kita tidak membuat kebijakan itu dan kita akan menjaganya akan menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Prabowo Dapat Laporan...
Prabowo Dapat Laporan Puskesmas di Miangas Belum Pernah Diperbaiki Sejak Era Soeharto
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gonzalo Plata Antar La Tri Menang dan Lolos ke Babak 32 Besar
Belanda Kunci Juara...
Belanda Kunci Juara Grup F usai Kalahkan Tunisia 3-1
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Berita Terkini
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved