Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona
Kamis, 14 Mei 2020 - 12:10 WIB
Ketiga, kesiapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memahami dan menjalankan protokol kesehatan. Itu menjadi bagian tak terpisahkan dari standar operasional prosedur (SOP) pada setiap tahapan.(Baca Juga: Kembali Bekerja di Kantor, Karyawan di Bawah 45 Tahun Pasrah Terpapar Corona)
Menurut dia, jika KPU dan Bawaslu memahami betul tentang protokol kesehatan maka masyarakat merasa yakin pelaksanaan pilkada bisa berlangsung aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan suara.
Terakhir, Komnas HAM mendorong penyelenggara merancang mekanisme pemilihan yang menjamin berjalannya protokol kesehatan secara maksimal. Juga harus ada pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Mengembangkan kampanye virtual, e-rekap, serta penyederhanaan tahapan yang ada dengan tetap memperhatikan legitimasi pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas,” tuturnya.
Menurut dia, jika KPU dan Bawaslu memahami betul tentang protokol kesehatan maka masyarakat merasa yakin pelaksanaan pilkada bisa berlangsung aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan suara.
Terakhir, Komnas HAM mendorong penyelenggara merancang mekanisme pemilihan yang menjamin berjalannya protokol kesehatan secara maksimal. Juga harus ada pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Mengembangkan kampanye virtual, e-rekap, serta penyederhanaan tahapan yang ada dengan tetap memperhatikan legitimasi pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas,” tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda