Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:10 WIB
loading...
Ditunda Tiga Bulan,...
Komnas HAM menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember nanti masih sangat berisiko. Penyelenggara pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski pemerintah telah menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dari September ke Desember 2020, namun risiko penularan virus Corona (Covid-19) masih membayangi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember nanti masih sangat berisiko. Penyelenggara pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dianggap belum menjamin keselamatan masyarakat.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah menjelaskan, perppu tersebut tidak mengatur secara spesifik adanya penggunaan protokol kesehatan.

“Mengingat tahapan pilkada lanjutan yang akan dilaksanakan masih dibayangi pandemi Covid-19,” ujar Hairansyah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Untuk itu, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi. Pertama, Komnas HAM menghormati penundaan pilkada yang dinilainya sejalan dengan rekomenasi Komnas HAM sebelumnya.

Namun, Hairansyah menilai jeda pengunduran ini masih terlalu dekat dari jadwal awal dan pandemi belum dipastikan kapan berakhirnya.

“Pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 masih sangat berisiko, baik dari segi kualitas, terutama aspek keselamatan masyarakat. Lebih tepat apabila dilaksanakan setelah kondisi daurat kesehatan benar-benar berakhir,” katanya. (Baca juga: Banyak yang Pensiun, Ketua MA Keluhkan Jumlah Hakim Agung yang Kurang )

Kedua, jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020, keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

Ketiga, kesiapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memahami dan menjalankan protokol kesehatan. Itu menjadi bagian tak terpisahkan dari standar operasional prosedur (SOP) pada setiap tahapan.(Baca juga: Kembali Bekerja di Kantor, Karyawan di Bawah 45 Tahun Pasrah Terpapar Corona )

Menurut dia, jika KPU dan Bawaslu memahami betul tentang protokol kesehatan maka masyarakat merasa yakin pelaksanaan pilkada bisa berlangsung aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan suara.

Terakhir, Komnas HAM mendorong penyelenggara merancang mekanisme pemilihan yang menjamin berjalannya protokol kesehatan secara maksimal. Juga harus ada pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Mengembangkan kampanye virtual, e-rekap, serta penyederhanaan tahapan yang ada dengan tetap memperhatikan legitimasi pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved