Ditunda Tiga Bulan, Pilkada Serentak Masih Dibayangi Corona

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:10 WIB
Komnas HAM menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember nanti masih sangat berisiko. Penyelenggara pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Meski pemerintah telah menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dari September ke Desember 2020, namun risiko penularan virus Corona (Covid-19) masih membayangi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember nanti masih sangat berisiko. Penyelenggara pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dianggap belum menjamin keselamatan masyarakat.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah menjelaskan, perppu tersebut tidak mengatur secara spesifik adanya penggunaan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!