Penjelasan Siti Nurbaya Soal Keberadaan LHK Jadi Aspek Penting

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:42 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat menjadi salah satu panelis dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, bahwa anggapan aspek LHK yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan adalah salah.

(Baca juga: Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh)

Argumen ini dikatakan Siti Nurbaya saat menjadi salah satu panelis dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020. Siti bersyukur mendapatkan kesempatan berbicara mengenai persoalan yang menurutnya jarang didapati.

(Baca juga: Ini Target Ambisius Indonesia Tahan Laju Perubahan Iklim)

"Aspek-aspek dalam LHK, bukan menjadi penghambat, justru menjadi aspek pendukung yang penting, yang biasa saya sebut sebagai pertahanan di garis belakang yang kadang-kadang muncul paling depan karena harus memberikan orientasi dalam strategi lingkungan," kata Siti Nurbaya , Kamis (24/12/2020).



Siti menyebutkan, terdapat empat pola pengelolaan kawasan hutan yang dapat mendukung terciptanya aktivitas perekonomian. Kawasan hutan dapat dikelola dengan cara pemanfaatan seperti jasa lingkungan wisata alam, IUPHHK dan IUPHHBK.

"Kemudian dengan cara perubahan peruntukan seperti TORA, tukar menukar kawasan hutan untuk infrastruktur nasional. Kawasan hutan juga dapat dikelola bersama masyarakat seperti program perhutanan sosial, dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau dengan tujuan khusus seperti penelitian. Terakhir adalah penggunaan izin pinjam pakai untuk jalan, migas, geothermal, dan sebagainya," jelasnya.

Menteri Siti kemudian menyoroti proporsi perizinan yang didapatkan masyarakat dan korporasi swasta. Posisi pada tahun 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76 persen dan masyarakat hanya 4,14 persen. Kebijakan korektif yang dilakukan Kementerian LHK yang salah satunya memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial meningkatkan proporsi masyarakat hingga 18,4 persen.

"Tahun 2021 akan menjadi tanda bahwa usaha rakyat bisa mengemuka, di sini akan kelihatan bahwa KUPS menjadi Kop UKM dan ini menandai bahwa usaha rakyat bisa menkadi sekelas korporat, dalam hal manajemennya," ungkap Siti.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More