Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:07 WIB
Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.
Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, "Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali menyidangkan gugatan uji materiil UU Kementerian Negara atas larangan rangka jabatan, lebih khusus bagi Wakil Menteri. Berdasarkan salinan putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019, tercantum bahwa larangan Menteri merangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka pada Kamis (27/8/2020). Larangan Wakil Menteri merangkap jabatan seperti Menteri merupakan bagian dari pertimbangan putusan. Pertimbangan ini dibacakan oleh hakim konstitusi MK Manahan MP Sitompul. "Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tegas hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan saat itu.
Secara utuh dalam pertimbangan putusan Nomor 80 itu, Mahkamah menegaskan Wakil Menteri membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Meski begitu, karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada Menteri.
Dengan status demikian, menurut Mahkamah, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Larangan Wakil Menteri seperti Menteri merangkap jabatan juga termuat dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 76/PUU-XVIII/2020. Hanya, di dalamnya disebutkan secara sepintas.
Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, "Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali menyidangkan gugatan uji materiil UU Kementerian Negara atas larangan rangka jabatan, lebih khusus bagi Wakil Menteri. Berdasarkan salinan putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019, tercantum bahwa larangan Menteri merangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka pada Kamis (27/8/2020). Larangan Wakil Menteri merangkap jabatan seperti Menteri merupakan bagian dari pertimbangan putusan. Pertimbangan ini dibacakan oleh hakim konstitusi MK Manahan MP Sitompul. "Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tegas hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan saat itu.
Secara utuh dalam pertimbangan putusan Nomor 80 itu, Mahkamah menegaskan Wakil Menteri membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Meski begitu, karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada Menteri.
Dengan status demikian, menurut Mahkamah, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Larangan Wakil Menteri seperti Menteri merangkap jabatan juga termuat dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 76/PUU-XVIII/2020. Hanya, di dalamnya disebutkan secara sepintas.
(cip)
tulis komentar anda