Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:07 WIB
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Indonesia Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma menyatakan bahwa saat ini dia merangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya. Bahkan Risma mengklaim telah meminta izin ke Presiden Joko Widodo ihwal rangkap jabatan tersebut. Risma mengatakan, tidak masalah jika dia pulang pergi Jakarta-Surabaya. Risma juga membuka sedikit perbincangannya dengan Presiden.
"Saya masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Kemarin saya udah izin Pak Presiden. Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi'," ujar Risma saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)
Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan rangkap jabatan seorang Menteri? Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Menteri oleh Presiden sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V "Pengangkatan dan Pemberhentian" mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24. (Baca juga: Risma Berjanji Proritaskan Fakir Miskin dan Orang Telantar Sesuai Amanat UUD 1945)
Secara lebih spesifik, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana beleid Pasal 23 huruf a hingga c. Berikut bunyi lengkap pasal a quo.
Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
"Saya masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Kemarin saya udah izin Pak Presiden. Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi'," ujar Risma saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)
Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan rangkap jabatan seorang Menteri? Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Menteri oleh Presiden sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V "Pengangkatan dan Pemberhentian" mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24. (Baca juga: Risma Berjanji Proritaskan Fakir Miskin dan Orang Telantar Sesuai Amanat UUD 1945)
Secara lebih spesifik, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana beleid Pasal 23 huruf a hingga c. Berikut bunyi lengkap pasal a quo.
Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda