Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau

Senin, 21 Desember 2020 - 06:05 WIB
Prof Candra Fajri Ananda PhD, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia. Foto/Dok. Pribadi
JAKARTA - Prof Candra Fajri Ananda PhD

Staf Khusus Menteri Keuangan

CUKAI hasil tembakau
(CHT) masih menjadi primadona dalam penerimaan negara. Tak dapat dipungkiri bahwa selama ini CHT masih mendominasi penerimaan cukai negara. Data kementerian Keuangan menununjukkan bahwa CHT menyumbang antara 95% hingga 96% dari total penerimaan cukai di Indonesia.

Selain itu, seiring dengan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE), data juga menunjukkan bahwa penerimaan CHT sepanjang 2019 naik hingga 7,8% menjadi 164,87 triliun. Bahkan, meski dalam kondisi pandemi, realisasi penerimaan CHT per Oktober 2020 sebesar Rp134,92 triliun atau naik 10,23% dibandingkan dengan Oktober 2019 lalu. Hal tersebut cukup menunjukkan bahwa CHT memiliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Di balik peran CHT dalam penerimaan negara, hampir setiap tahun pelaku usaha di sektor hasil tembakau kerap dihantui ketidakpastian terhadap tarif cukai. Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya dengan kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang. Kenaikan rata-rata tarif cukai yang mencapai level sampai 35% di awal tahun 2020 berdampak langsung pada kenaikan harga produk rokok oleh sejumlah perusahaan. Imbasnya, sejumlah pabrikan kemungkinan akan melakukan proyeksi ulang atas target penjualan. ( )



Alternatif Barang Kena Cukai

Kebijakan fiskal merupakan bagian yang sangat penting untuk mengatur industri. Kebijakan cukai juga memainkan peran vital dalam mengatur produk tertentu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai. Cukai tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dampak negatif dari mengonsumsi produk tertentu.

Adapun Barang Kena Cukai (BKC) lainnya selain barang hasil tembakau adalah etil alkohol atau etanol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Barang itu mempunyai sifat atau karakteristik sesuai aturan Undang-undang No 39/2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 1995 tentang Cukai yang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan. Sifat dan karakteristik pemungutan cukai didasari oleh pembatasan pemakaian oleh masyarakat karena adanya pertimbangan- pertimbangan tertentu.

Dibandingkan dengan negara-negara di dunia, Indonesia masih mengenakan cukai secara terbatas, yakni hanya pada tiga jenis barang kena cukai. Sejak 1995, cukai hanya dikenakan pada tembakau, alkohol, etil alkohol. Seiring perkembangan zaman, makin disadari bahwa produk-produk selain tiga BKC tersebut masih banyak produk lain yang perlu dikendalikan peredarannya karena berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, sehingga BKC perlu ditambah. Melihat komponen BKC yang dikenakan di negara lain, penerimaan cukai terbesar di beberapa negara di dunia bukan dari CHT. ( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More