Saksi Dicecar soal Boyamin Saiman, Jaksa KPK Adu Mulut dengan Pengacara Nurhadi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:45 WIB
"Izin majelis kami sangat keberatan majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan dan pembuktian kami," kata Jaksa Takdir.

Maqdir kekeuh melanjutkan pertanyaannya. Ia kembali mencecar saksi Budi Susanto soal pernyataan Boyamin Saiman. Sebab, berdasarkan pemberitaan, ada pertemuan antara Boyamin Saiman dengan pemborong berinisial BS.

"Berita ini diterangkan oleh Boyamin Saiman bahwa saksi ini bertemu dengan Boyamin di Malaysia. Dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi," ujar Maqdir.

"Izin majelis kami keberatan majelis, saksi kami tidak ada kaitannya dengan itu," timpal Jaksa Takdir.

Suasana berubah menjadi ricuh. Adu mulut tak terelakkan antara Jaksa Takdir dengan para pengacara Nurhadi. Hakim Saefuddin Zuhri pun langsung mengetuk palu sidang sebanyak untuk meredakan tensi masing-masing.

"Ini ada pimpinan sidang. Tunggu dulu, saudara (saksi) paham? Bisa jawab?" ucap hakim ketua Saefuddin Zuhri.

Budi yang sedari tadi diam dan memerhatikan debat antara jaksa dan pengacara pun menjawab. Dia menegaskan inisial BS yang ada di berita itu bukan dia. "Tidak betul, saya nggak kenal dengan Boyamin, kedua saya enggak pernah ke Malaysia," kata Budi.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More