Saksi Dicecar soal Boyamin Saiman, Jaksa KPK Adu Mulut dengan Pengacara Nurhadi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:45 WIB
loading...
Saksi Dicecar soal Boyamin...
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, ihwal Koordinator MAKI Boyamin Saiman. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono sempat diwarnai perdebatan. Adu mulut terjadi antara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan salah satu pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi .

Awalnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, ihwal pemberitaan di media massa. Pemberitaan itu berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyinggung saksi berinisial BS.

"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, bahwa ada seorang pemborong, namanya BS ada Nomor HPnya, dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," kata Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjalani sidang secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020). ( )

Pertanyaan Maqdir langsung disanggah Jaksa KPK Takdir Suhan. Menurut Jaksa Takdir, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir mengaku keberatan dengan apa yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi tersebut.

"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri, kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya gimana?," tutut Hakim Saefuddin.

Maqdir melanjutkan pertanyaaannya. Ia mengonfirmasi keterkaitan antara inisial BS yang disampaikan Boyamin Saiman di media massa, dengan Budi Susanto yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi pada persidangan hari ini. ( )

"Apa betul saksi ini memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Boyamin Saiman bahwa memberikan data-data itu? Berita ini tadi, diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia, dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi?" tanya Maqdir lagi.

Belum selesai pertanyaan tersebut, Jaksa Takdir kembali menyela. Takdir merasa keberatan dengan pertanyaan tersebut. Menurutnya, pertanyaan otu sama sekali tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan.

"Izin majelis kami sangat keberatan majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan dan pembuktian kami," kata Jaksa Takdir.

Maqdir kekeuh melanjutkan pertanyaannya. Ia kembali mencecar saksi Budi Susanto soal pernyataan Boyamin Saiman. Sebab, berdasarkan pemberitaan, ada pertemuan antara Boyamin Saiman dengan pemborong berinisial BS.

"Berita ini diterangkan oleh Boyamin Saiman bahwa saksi ini bertemu dengan Boyamin di Malaysia. Dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi," ujar Maqdir.

"Izin majelis kami keberatan majelis, saksi kami tidak ada kaitannya dengan itu," timpal Jaksa Takdir.



Suasana berubah menjadi ricuh. Adu mulut tak terelakkan antara Jaksa Takdir dengan para pengacara Nurhadi. Hakim Saefuddin Zuhri pun langsung mengetuk palu sidang sebanyak untuk meredakan tensi masing-masing.

"Ini ada pimpinan sidang. Tunggu dulu, saudara (saksi) paham? Bisa jawab?" ucap hakim ketua Saefuddin Zuhri.

Budi yang sedari tadi diam dan memerhatikan debat antara jaksa dan pengacara pun menjawab. Dia menegaskan inisial BS yang ada di berita itu bukan dia. "Tidak betul, saya nggak kenal dengan Boyamin, kedua saya enggak pernah ke Malaysia," kata Budi.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)