Saksi Dicecar soal Boyamin Saiman, Jaksa KPK Adu Mulut dengan Pengacara Nurhadi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:45 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono sempat diwarnai perdebatan. Adu mulut terjadi antara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan salah satu pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi .
Awalnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, ihwal pemberitaan di media massa. Pemberitaan itu berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyinggung saksi berinisial BS.
"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, bahwa ada seorang pemborong, namanya BS ada Nomor HPnya, dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," kata Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjalani sidang secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020). ( )
Pertanyaan Maqdir langsung disanggah Jaksa KPK Takdir Suhan. Menurut Jaksa Takdir, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir mengaku keberatan dengan apa yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi tersebut.
"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri, kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya gimana?," tutut Hakim Saefuddin.
Maqdir melanjutkan pertanyaaannya. Ia mengonfirmasi keterkaitan antara inisial BS yang disampaikan Boyamin Saiman di media massa, dengan Budi Susanto yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi pada persidangan hari ini. ( )
"Apa betul saksi ini memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Boyamin Saiman bahwa memberikan data-data itu? Berita ini tadi, diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia, dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi?" tanya Maqdir lagi.
Belum selesai pertanyaan tersebut, Jaksa Takdir kembali menyela. Takdir merasa keberatan dengan pertanyaan tersebut. Menurutnya, pertanyaan otu sama sekali tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan.
Awalnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, ihwal pemberitaan di media massa. Pemberitaan itu berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyinggung saksi berinisial BS.
"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, bahwa ada seorang pemborong, namanya BS ada Nomor HPnya, dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," kata Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjalani sidang secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020). ( )
Pertanyaan Maqdir langsung disanggah Jaksa KPK Takdir Suhan. Menurut Jaksa Takdir, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir mengaku keberatan dengan apa yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi tersebut.
"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri, kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya gimana?," tutut Hakim Saefuddin.
Maqdir melanjutkan pertanyaaannya. Ia mengonfirmasi keterkaitan antara inisial BS yang disampaikan Boyamin Saiman di media massa, dengan Budi Susanto yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi pada persidangan hari ini. ( )
"Apa betul saksi ini memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Boyamin Saiman bahwa memberikan data-data itu? Berita ini tadi, diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia, dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi?" tanya Maqdir lagi.
Belum selesai pertanyaan tersebut, Jaksa Takdir kembali menyela. Takdir merasa keberatan dengan pertanyaan tersebut. Menurutnya, pertanyaan otu sama sekali tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda