Solusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya
Senin, 21 Desember 2020 - 05:00 WIB
Pemerintah Perlu Serius
Tulisan ini memberikan masukan kepada pemerintah/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian kasus Jiwasraya karena pemegang sahamnya adalah pemerintah negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah dan OJK sudah bekerja dengan serius untuk penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya. Berbagai program penyehatan sejak Jiwasraya dinilai mengalami persoalan likuiditas beberapa tahun lalu sudah dilakukan, namun belum membuahkan yang diharapkan. Pemerintah dan OJK tentu sangat berkeinginan persoalan Jiwasraya ini cepat selesai, tetapi mungkin pengelola perusahaan selama masa penyehatan gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Karena penyehatan perusahaan itu akan sangat tergantung dari keandalan para eksekutornya, yaitu direksi perusahaan.
Sebenarnya OJK telah memberikan banyak kelonggaran kepada Jiwasraya dalam menyelesaikan persoalan internalnya. Apabila OJK bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan, mestinya izin PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini sudah dicabut, atau setidaknya sanksi tertinggi sebelum pencabutan izin usaha diberikan, yaitu berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sudah dikeluarkan. Berbagai macam pertimbangan tentunya bagi OJK tidak memberikan tindakan tegas kepada Jiwasraya, utamanya tentulah ingin melindungi hak nasabah, dan karyawan Jiwasraya, di samping tentunya karena Jiwasraya satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara atau BUMN yang harus juga dijaga kredibilitasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN telah bekerja dengan serius. Berbagai skenario telah direncanakan, dikaji, dan diukur dari berbagai aspek. Mulai dari rencana mendirikan anak usaha Jiwasraya bernama PT Asuransi Jiwasraya Putra, gagal lalu berencana mendirikan PT Asuransi Nusantara Life dan juga gagal. Keputusan terakhir adalah mendirikan Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persoro). PT Bahana selanjutnya mendirikan perusahaan asuransi yang bernama PT Indonesia Financial Group Life disingkat IFG Life dengan modal awal (bail in) sebesar Rp22 triliun. IFG Life selanjutnya akan bertanggung jawab mengambil alih seluruh portofolio Jiwasraya, artinya polis-polis asuransi yang masih berjalan di PT Asuransi Jiwasraya akan dialihkan kepada IFG Life. Pengalihan portofolio bisnis asuransi seperti ini diperbolehkan oleh peraturan perundangan di bidang perasuransian.
Menjadi menarik bahwa pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life adalah dengan catatan bahwa manfaat polis existing akan direstrukturisasi, artinya manfaat yang diterima nasabah tidak penuh 100% melainkan ada potongan (haircut) antara 20% sampai dengan 40%. Untuk rencana haircut ini perlu hati-hati karena memotong hak nasabah tidak dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan asuransi, akan tetapi harus melalui kesepakatan bersama. Pekerjaan yang tidak mudah bagi IFG Life untuk dialog dan negosiasi dengan para nasabah. Satu sisi nasabah justru berhak atas bunga karena keterlambatan menerima haknya, di sisi lain IFG Life akan menawarkan restrukturisasi dengan haircut manfaat polis.
Win-win Solution
Tulisan ini memberikan masukan kepada pemerintah/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian kasus Jiwasraya karena pemegang sahamnya adalah pemerintah negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah dan OJK sudah bekerja dengan serius untuk penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya. Berbagai program penyehatan sejak Jiwasraya dinilai mengalami persoalan likuiditas beberapa tahun lalu sudah dilakukan, namun belum membuahkan yang diharapkan. Pemerintah dan OJK tentu sangat berkeinginan persoalan Jiwasraya ini cepat selesai, tetapi mungkin pengelola perusahaan selama masa penyehatan gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Karena penyehatan perusahaan itu akan sangat tergantung dari keandalan para eksekutornya, yaitu direksi perusahaan.
Sebenarnya OJK telah memberikan banyak kelonggaran kepada Jiwasraya dalam menyelesaikan persoalan internalnya. Apabila OJK bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan, mestinya izin PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini sudah dicabut, atau setidaknya sanksi tertinggi sebelum pencabutan izin usaha diberikan, yaitu berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sudah dikeluarkan. Berbagai macam pertimbangan tentunya bagi OJK tidak memberikan tindakan tegas kepada Jiwasraya, utamanya tentulah ingin melindungi hak nasabah, dan karyawan Jiwasraya, di samping tentunya karena Jiwasraya satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara atau BUMN yang harus juga dijaga kredibilitasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN telah bekerja dengan serius. Berbagai skenario telah direncanakan, dikaji, dan diukur dari berbagai aspek. Mulai dari rencana mendirikan anak usaha Jiwasraya bernama PT Asuransi Jiwasraya Putra, gagal lalu berencana mendirikan PT Asuransi Nusantara Life dan juga gagal. Keputusan terakhir adalah mendirikan Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persoro). PT Bahana selanjutnya mendirikan perusahaan asuransi yang bernama PT Indonesia Financial Group Life disingkat IFG Life dengan modal awal (bail in) sebesar Rp22 triliun. IFG Life selanjutnya akan bertanggung jawab mengambil alih seluruh portofolio Jiwasraya, artinya polis-polis asuransi yang masih berjalan di PT Asuransi Jiwasraya akan dialihkan kepada IFG Life. Pengalihan portofolio bisnis asuransi seperti ini diperbolehkan oleh peraturan perundangan di bidang perasuransian.
Menjadi menarik bahwa pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life adalah dengan catatan bahwa manfaat polis existing akan direstrukturisasi, artinya manfaat yang diterima nasabah tidak penuh 100% melainkan ada potongan (haircut) antara 20% sampai dengan 40%. Untuk rencana haircut ini perlu hati-hati karena memotong hak nasabah tidak dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan asuransi, akan tetapi harus melalui kesepakatan bersama. Pekerjaan yang tidak mudah bagi IFG Life untuk dialog dan negosiasi dengan para nasabah. Satu sisi nasabah justru berhak atas bunga karena keterlambatan menerima haknya, di sisi lain IFG Life akan menawarkan restrukturisasi dengan haircut manfaat polis.
Win-win Solution
Lihat Juga :