Solusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya
Senin, 21 Desember 2020 - 05:00 WIB
Kapler Marpaung (Foto: Istimewa)
Kapler Marpaung
Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika, dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo)
RENCANA pembayaran hak atas nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero) sampai sekarang belum memberikan kepastian. Para nasabah Jiwasraya menanti dengan ketidakpastian sudah lebih dari satu tahun. Rencana demi rencana dan wacana demi wacana yang coba dilakukan pemegang saham atau direksi perusahaan, di benak nasabah sampai saat ini belum ada kepastian, mana yang akan dilakukan untuk dieksekusi. Kondisi ini membuat masyarakat tertanggung, khususnya nasabah Jiwasraya menjadi waswas.
Nasabah Jiwasraya tidak meminta belas kasihan untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan atau pemerintah, seperti program bansos dan sejenisnya, tetapi mereka hanya menuntut haknya. Mereka tidak menuntut mendapat bagian dari hak perusahaan tetapi hanya hak yang dilindungi peraturan perundangan. Nasabah Jiwasraya juga bukan meminta hak dari satu perusahaan yang sedang kesulitan keuangan atau tidak memiliki uang, akan tetapi meminta hak dari satu perusahaan yang pemegang sahamnya memiliki dana yang sangat besar, yaitu pemerintah negara Republik Indonesia.
Industri asuransi nasional boleh dibilang unik, sekalipun banyak persoalan yang terjadi seperti gagal bayar akan hak nasabah, akan tetapi industri ini tetap bertumbuh setiap tahun. Gagal bayar sejak kasus PT Asuransi Bakrie Life, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera, dan terakhir muncul kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya Persero, Asuransi Kresna Life, dan Wana Arta Life seakan-akan merupakan persoalan biasa sehingga upaya penyehatan perusahaan atau penyelesaiannya menjadi penting atau tidak penting. Apakah karena stakeholders melihat kasus-kasus besar di industri asuransi ini tidak sistemik sehingga tidak memengaruhi perekonomian nasional?
Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika, dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo)
RENCANA pembayaran hak atas nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero) sampai sekarang belum memberikan kepastian. Para nasabah Jiwasraya menanti dengan ketidakpastian sudah lebih dari satu tahun. Rencana demi rencana dan wacana demi wacana yang coba dilakukan pemegang saham atau direksi perusahaan, di benak nasabah sampai saat ini belum ada kepastian, mana yang akan dilakukan untuk dieksekusi. Kondisi ini membuat masyarakat tertanggung, khususnya nasabah Jiwasraya menjadi waswas.
Nasabah Jiwasraya tidak meminta belas kasihan untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan atau pemerintah, seperti program bansos dan sejenisnya, tetapi mereka hanya menuntut haknya. Mereka tidak menuntut mendapat bagian dari hak perusahaan tetapi hanya hak yang dilindungi peraturan perundangan. Nasabah Jiwasraya juga bukan meminta hak dari satu perusahaan yang sedang kesulitan keuangan atau tidak memiliki uang, akan tetapi meminta hak dari satu perusahaan yang pemegang sahamnya memiliki dana yang sangat besar, yaitu pemerintah negara Republik Indonesia.
Industri asuransi nasional boleh dibilang unik, sekalipun banyak persoalan yang terjadi seperti gagal bayar akan hak nasabah, akan tetapi industri ini tetap bertumbuh setiap tahun. Gagal bayar sejak kasus PT Asuransi Bakrie Life, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera, dan terakhir muncul kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya Persero, Asuransi Kresna Life, dan Wana Arta Life seakan-akan merupakan persoalan biasa sehingga upaya penyehatan perusahaan atau penyelesaiannya menjadi penting atau tidak penting. Apakah karena stakeholders melihat kasus-kasus besar di industri asuransi ini tidak sistemik sehingga tidak memengaruhi perekonomian nasional?
Lihat Juga :