Solusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya

Senin, 21 Desember 2020 - 05:00 WIB
Kapler Marpaung (Foto: Istimewa)
Kapler Marpaung

Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika, dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo)

RENCANA pembayaran hak atas nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero) sampai sekarang belum memberikan kepastian. Para nasabah Jiwasraya menanti dengan ketidakpastian sudah lebih dari satu tahun. Rencana demi rencana dan wacana demi wacana yang coba dilakukan pemegang saham atau direksi perusahaan, di benak nasabah sampai saat ini belum ada kepastian, mana yang akan dilakukan untuk dieksekusi. Kondisi ini membuat masyarakat tertanggung, khususnya nasabah Jiwasraya menjadi waswas.

Nasabah Jiwasraya tidak meminta belas kasihan untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan atau pemerintah, seperti program bansos dan sejenisnya, tetapi mereka hanya menuntut haknya. Mereka tidak menuntut mendapat bagian dari hak perusahaan tetapi hanya hak yang dilindungi peraturan perundangan. Nasabah Jiwasraya juga bukan meminta hak dari satu perusahaan yang sedang kesulitan keuangan atau tidak memiliki uang, akan tetapi meminta hak dari satu perusahaan yang pemegang sahamnya memiliki dana yang sangat besar, yaitu pemerintah negara Republik Indonesia.

Industri asuransi nasional boleh dibilang unik, sekalipun banyak persoalan yang terjadi seperti gagal bayar akan hak nasabah, akan tetapi industri ini tetap bertumbuh setiap tahun. Gagal bayar sejak kasus PT Asuransi Bakrie Life, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera, dan terakhir muncul kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya Persero, Asuransi Kresna Life, dan Wana Arta Life seakan-akan merupakan persoalan biasa sehingga upaya penyehatan perusahaan atau penyelesaiannya menjadi penting atau tidak penting. Apakah karena stakeholders melihat kasus-kasus besar di industri asuransi ini tidak sistemik sehingga tidak memengaruhi perekonomian nasional?



Pemerintah Perlu Serius

Tulisan ini memberikan masukan kepada pemerintah/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian kasus Jiwasraya karena pemegang sahamnya adalah pemerintah negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah dan OJK sudah bekerja dengan serius untuk penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya. Berbagai program penyehatan sejak Jiwasraya dinilai mengalami persoalan likuiditas beberapa tahun lalu sudah dilakukan, namun belum membuahkan yang diharapkan. Pemerintah dan OJK tentu sangat berkeinginan persoalan Jiwasraya ini cepat selesai, tetapi mungkin pengelola perusahaan selama masa penyehatan gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Karena penyehatan perusahaan itu akan sangat tergantung dari keandalan para eksekutornya, yaitu direksi perusahaan.

Sebenarnya OJK telah memberikan banyak kelonggaran kepada Jiwasraya dalam menyelesaikan persoalan internalnya. Apabila OJK bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan, mestinya izin PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini sudah dicabut, atau setidaknya sanksi tertinggi sebelum pencabutan izin usaha diberikan, yaitu berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sudah dikeluarkan. Berbagai macam pertimbangan tentunya bagi OJK tidak memberikan tindakan tegas kepada Jiwasraya, utamanya tentulah ingin melindungi hak nasabah, dan karyawan Jiwasraya, di samping tentunya karena Jiwasraya satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara atau BUMN yang harus juga dijaga kredibilitasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN telah bekerja dengan serius. Berbagai skenario telah direncanakan, dikaji, dan diukur dari berbagai aspek. Mulai dari rencana mendirikan anak usaha Jiwasraya bernama PT Asuransi Jiwasraya Putra, gagal lalu berencana mendirikan PT Asuransi Nusantara Life dan juga gagal. Keputusan terakhir adalah mendirikan Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persoro). PT Bahana selanjutnya mendirikan perusahaan asuransi yang bernama PT Indonesia Financial Group Life disingkat IFG Life dengan modal awal (bail in) sebesar Rp22 triliun. IFG Life selanjutnya akan bertanggung jawab mengambil alih seluruh portofolio Jiwasraya, artinya polis-polis asuransi yang masih berjalan di PT Asuransi Jiwasraya akan dialihkan kepada IFG Life. Pengalihan portofolio bisnis asuransi seperti ini diperbolehkan oleh peraturan perundangan di bidang perasuransian.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More