Kerumunan Habib Rizieq, Pengamat: Mahfud MD Seharusnya Juga Dipanggil Polisi

Rabu, 16 Desember 2020 - 19:29 WIB
Analis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun setuju dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menuntut Menko Polhukam Mahfud MD bertanggung jawab atas kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di sejumlah tempat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun setuju dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang menuntut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertanggung jawab atas kekisruhan kerumunan pengikut Imam Besar Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di sejumlah tempat. Menurut Badrun, apa yang disampaikan Ridwan Kamil itu benar.

"Setuju. Ridwan Kamil benar bicara berbasis fakta. Bahwa faktanya memang Mahfud MD bicara mempersilakan jamaah HRS (Habib Rizieq Shihab) untuk menjemput HRS," katanya kepada SINDOnews, Rabu (16/12/2020).



Selain itu, kata dia, Ridwan Kamil ingin bahwa semua orang atau siapa pun memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, termasuk Mahfud MD. Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) ini pun menilai Mahfud MD seharusnya juga diperiksa kepolisian. (Baca juga: Ini Pernyataan Mahfud MD yang Dipersoalkan Ridwan Kamil Terkait Habib Rizieq )

"Bahwa Mahfud MD juga semestinya dipanggil ke kepolisian. Tunjukan kepada publik bahwa Mahfud MD taat hukum dengan menghadiri panggilan polisi jika dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!