Kesiapan Mental Hybrid Learning di Kampus

Selasa, 08 Desember 2020 - 05:30 WIB
Prof Dr Jamal Wiwoho dan Prof Dr Agus Kristiyanto (ist)
Prof Dr Jamal Wiwoho, Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta

Prof Dr Agus Kristiyanto, Wadir 1 Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta

SIKAP baru pemerintah tentang penyelenggaraan pembelajaran formal pada masa pandemi akhirnya jelas tersampaikan melalui terbitnya SK Bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Intinya bahwa pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 mendatang, pembelajaran dibuka krannya dan boleh diselenggarakan secara luring. Tentu saja terdapat berbagai ketentuan-ketentuan khusus dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

Khusus penyelenggaraan perkuliahan di kampus, Dirjen Pendidikan Tinggi pun telah menerbitkan Surat Edaran sebagai bentuk “gayung bersambut” atas SKB Empat Menteri tersebut di atas. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 berisi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Kuliah yang dimulai Januari 2021 tersebut diperbolehkan dan diarahkan untuk diterapkan melalui penyelenggaraan tatap muka campuran (hybrid learning/HL). HL merujuk pada definisi kuliah tatap muka luring dan daring secara bersamaan. Ada mahasiswa yang berada secara luring di kampus dan sebagian besar tetap daring di tempatnya masing-masing. Jumlah yang luring maksimum 50% dari keseluruhan jumlah mahasiswa yang mengambil kuliah yang bersangkutan. (Baca Juga:Kampus akan Gelar Kuliah Tatap Muka, Ini Pesan Ketua Majelis Rektor)

Dibukanya kembali kuliah tatap muka campuran tersebut merupakan solusi karena sejak Maret 2020, praktis kegiatan kuliah hanya mampu berjalan secara daring. Situasi tekanan pandemi Covid-19 memang harus disikapi dengan memutus rantai penyebaran virus korona. Kuliah secara daring merupakan pilihan terbaik kala itu. Namun demikian, durasi yang sangat panjang dari implementasi kuliah secara daring memberikan dampak negatif yang semakin intens bervariasi. Mulai dari kejenuhan, komunikasi virtual terbatas yang sering terganggu akses koneksi, hingga tak terbentuknya iklim sosio-emosional yang menjadi prasyarat mutlak terjadinya transfer pengetahuan, sikap, dan keterampilan.



Dengan pertimbangan agar keluar dari ekses negatif pembelajaran daring yang berkepanjangan, maka HL menjadi sebuah harapan besar banyak pihak. Oleh karenanya, cukup banyak yang kemudian menyambut baik rencana tersebut. Sebagai gambaran, dari sejumlah 122 rektor perguruan tinggi negeri di Indonesia yang tergabung dalam MRPTNI, setidaknya ada 91 rektor yang menyatakan siap untuk membuka kuliah HL mulai Januari 2021 mendatang.

Prasyarat Teknis dan Mental

Rencana bagus tersebut tentu saja belum tentu disikapi secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya, kebijakan penyelenggaraan luring (baca; hybrid learning) disampaikan ke publik bersamaan dengan fakta semakin “meledaknya” kasus harian konfirmasi positif penderita Covid-19 di Indonesia. Pada Kamis 3 Desember 2020, bahkan terjadi “pemecahan rekor” kasus baru harian, yakni 8.369 orang. Sebuah angka yang “sangat mengerikan” jika dikaitkan dengan fakta bahwa fasilitas isolasi di rumah sakit kini sudah tidak tersedia lagi untuk menampung dan merawat pasien baru.

Bertumpu dari niat baik untuk memperbaiki keadaan penyelenggaraan kuliah melalui HL, serta tekanan pandemi Covid-19 yang masih terus mengancam, tentu saja perlu ada aksi gerak cepat dari sisi kesiapan yang akuntabel dan pemberian informasi ke publik. Publik yang merupakan customer sebuah perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan kepastian tentang kesiapan penyelenggaraan kuliah tatap muka campuran yang dimulai Januari 2021. Pada sisi yang lain, semua pihak tentu saja harus memiliki kesiapan mental yang baik agar implementasi berlangsung tidak setengah hati. (Baca Juga:Perkuliahan Tatap Muka Dimulai Januari, Ini Persyaratannya)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More