Gaji ke-13 ASN Cair Pada Tahun Ajaran Baru Sekolah Juni 2025
Selasa, 11 Maret 2025 - 19:13 WIB
loading...
Presiden Prabowo mengatakan gaji ke-13 bagi ASN baik PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim akan cair pada tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juni 2025. Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo mengatakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim akan cair pada tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juni 2025.
Prabowo mengumumkan pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Prabowo: THR ASN, TNI, Polri Cair Mulai Senin 17 Maret 2025
Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
"Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sore.
Bagi ASN daerah, kata Prabowo, diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Prabowo mengumumkan pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Prabowo: THR ASN, TNI, Polri Cair Mulai Senin 17 Maret 2025
Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
"Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sore.
Bagi ASN daerah, kata Prabowo, diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Lihat Juga :