MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun
Senin, 07 Desember 2020 - 12:58 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi memangkas hukuman terpidana koruptor dan kali ini untuk terpidana pemberi suap Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah. Hukuman suami Inneke Koesherawati ini dipangkas dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah adalah pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Nama Fahmi pun pernah tercatat sebagai bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Majelis hakim agung PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul menilai, Fahmi Darmawansyah tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Meski begitu, majelis hakim agung PK menggariskan, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 20 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dibatalkan. Menurut majelis, hukuman pidana penjara bagi Fahmi selama 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sangat tidak adil. Untuk itu, MA kemudian mengadili kembali perkara ini di tahap PK.
Ketua Majelis Hakim Agung PK Salman Luthan menyatakan, majelis mengadili atau memutuskan dua hal sebagai amar. Satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah. Dua membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg teranggal 20 Maret 2019.
Hakim Salman menggariskan, majelis kemudian mengadili kembali dengan lima amar. Satu, menyatakan terpidana Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (7/12/2020).
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana Fahmi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar barang bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 135, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam perkara lain.
( ).
Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah adalah pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Nama Fahmi pun pernah tercatat sebagai bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Majelis hakim agung PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul menilai, Fahmi Darmawansyah tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Meski begitu, majelis hakim agung PK menggariskan, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 20 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dibatalkan. Menurut majelis, hukuman pidana penjara bagi Fahmi selama 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sangat tidak adil. Untuk itu, MA kemudian mengadili kembali perkara ini di tahap PK.
Ketua Majelis Hakim Agung PK Salman Luthan menyatakan, majelis mengadili atau memutuskan dua hal sebagai amar. Satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah. Dua membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg teranggal 20 Maret 2019.
Hakim Salman menggariskan, majelis kemudian mengadili kembali dengan lima amar. Satu, menyatakan terpidana Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (7/12/2020).
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana Fahmi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar barang bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 135, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam perkara lain.
( ).
tulis komentar anda