MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun

Senin, 07 Desember 2020 - 12:58 WIB
loading...
MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun
Fahmi Darmawansyah didampingi istrinya, Inneke Koesherawati, seusai menjalani sidang vonis. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi memangkas hukuman terpidana koruptor dan kali ini untuk terpidana pemberi suap Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah. Hukuman suami Inneke Koesherawati ini dipangkas dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah adalah pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Nama Fahmi pun pernah tercatat sebagai bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Majelis hakim agung PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul menilai, Fahmi Darmawansyah tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski begitu, majelis hakim agung PK menggariskan, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 20 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dibatalkan. Menurut majelis, hukuman pidana penjara bagi Fahmi selama 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sangat tidak adil. Untuk itu, MA kemudian mengadili kembali perkara ini di tahap PK.

Ketua Majelis Hakim Agung PK Salman Luthan menyatakan, majelis mengadili atau memutuskan dua hal sebagai amar. Satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah. Dua membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg teranggal 20 Maret 2019.

Hakim Salman menggariskan, majelis kemudian mengadili kembali dengan lima amar. Satu, menyatakan terpidana Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (7/12/2020).

Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana Fahmi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar barang bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 135, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam perkara lain.

( ).

"Lima, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500," kata hakim Salman.

Amar dan pertimbangan putusan termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota yakni Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.

(Baca Juga: Suami Inneke Koesherawati Ditanya Soal Keterlibatan Anggota TNI).

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Nurjamal sebagai panitera pengganti. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Fahmi tidak hadir saat pengucapan putusan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung termasuk di dalam Lapas Sukamiskin dan di Jakarta. Saat itu, KPK menciduk di antaranya Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin periode Maret-Juli 2018, Fahmi Darmawansyah , Hendry Saputra selaku PNS dan sopir Kalapas Sukamiskin, Andri Rahmat, dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, perkara atas nama Fahmi Darmawansyah ini terkait dengan pemberian suap oleh Fahmi secara bersama-sama dengan terpidana perantara pemberi suap Andri Rahmat. Suap diberikan kepada terpidana penerima suap Wahid Husen melalui terpidana perantara penerima suap Hendry Saputra.

Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa 1 unit mobil jenis Double Cabin 4 x 4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton, dan uang dengan jumlah seluruhnya sejumlah Rp39,5 juta.

Saat melakukan perbuatan pidana, Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus terpidana pemberi suap kepada para pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam perkara suap pengurusan proyek pengadaaan satelit monitoring dan drone di Bakamla dari APBN Perubahan 2016. Sedangkan Andri Rahmat merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus narapidana perkara pidana umum dan tahanan pendamping untuk Fahmi.

Suap tersebut terbukti karena Fahmi memperoleh berbagai fasilitas istimewa sebagai warga binaan (narapidana) dari Wahid Husen. Kamar atau sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya, antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture, dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di dalam Lapas Sukamiskin.

Berikutnya, Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri. Kamar bercinta itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat.

(Baca Juga: Sel Mewah Koruptor).

Selain memperoleh fasilitas istimewa, Fahmi juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husen untuk izin berobat ke luar Lapas Sukamiskin seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat ke luar Lapas itu disiapkan oleh Andri Rahmat termasuk pengurusan biaya sopir mobil ambulans.

Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Setelah berobat, ternyata Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas tapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung untuk menginap dengan istri dan anak-anaknya. Fahmi baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin pekan berikutnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)