KNPI Dukung KPK Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19

Sabtu, 05 Desember 2020 - 18:39 WIB
Dia berharap, KPK dapat memberantas dugaan praktik rasuah dana bansos tersebut. “Usut tuntas jangan hanya sampai PPK karena dia menduga korupsi bansos ini adalah jaringan besar. Kami meminta KPK periksa semua perusahaan penerima pengadaan bansos,” tegasnya. (Baca juga: OTT Pejabat Kemensos, KPK Amankan Uang Sekardus)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Bahkan KPK akan mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bansos. "Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Firli.



Dia melanjutkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur dalam keadaan tertentu sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos. "Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," ujar Firli Sabtu, 29 Agustus 2020.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!