Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Persidangan Empat Perkara
Rabu, 02 Desember 2020 - 09:24 WIB
Sementara itu, di halaman beranda laman resmi MK, tercantum pengumuman resmi bahwa MK menghentikan sementara waktu layanan publik dan persidangan di Gedung MK terhitung sejak Senin (30/11/2020) dan akan dibuka kembali pada Senin (7/12/2020). Layanan publik dan persidangan akan dibuka kembali dengan tetap melihat dan mencermati perkembangan terkait dengan Covid-19 di lingkungan MK.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada dan Libur Akhir Tahun ).
"Sehubungan dengan upaya mengantisipasi dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi, diumumkan bahwa mulai hari Senin, 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi ditunda untuk sementara," bunyi pengumuman resmi MK.
Di sisi lain, bagi masyarakat atau publik tetap bisa menghubungi MK melalui laman mkri.id untuk konsultasi, mengajukan permohonan berperkara, dan menyerahkan dokumen perkara atau dokumen dinas lainnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini).
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada dan Libur Akhir Tahun ).
"Sehubungan dengan upaya mengantisipasi dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi, diumumkan bahwa mulai hari Senin, 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi ditunda untuk sementara," bunyi pengumuman resmi MK.
Di sisi lain, bagi masyarakat atau publik tetap bisa menghubungi MK melalui laman mkri.id untuk konsultasi, mengajukan permohonan berperkara, dan menyerahkan dokumen perkara atau dokumen dinas lainnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini).
(zik)
Lihat Juga :