Korupsinya Disidik KPK, Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida Sudah Diputus MA
Senin, 30 November 2020 - 18:16 WIB
Majelis menyatakan, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dimenangkan PT DMI, sedangkan tahun 2017 dimenangkan enam perusahaan dalam bentuk KSO atau Kerja Sama Operasi.
Majelis hakim kasasi sependapat dengan putusan dan pertimbangan PN Sleman bahwa putusan KPPU sudah tepat dan benar. Para pemohon kasasi difasilitasi Terlapor I, II, dan III telah melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi (enam perusahaan).
Menurut majelis hakim kasasi, unsur persekongkolan dalam tender telah terpenuni. Sehingga, sudah tepat bahwa para pemohon kasasi terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Baca: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, Menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Syamsul Ma’arif, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). Dari anggaran mencapai lebih Rp85,83 miliar, KPK menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar (perhitungan sementara). KPK juga menemukan dugaan terjadinya persekongkolan saat proses tender proyek ini.
Majelis hakim kasasi sependapat dengan putusan dan pertimbangan PN Sleman bahwa putusan KPPU sudah tepat dan benar. Para pemohon kasasi difasilitasi Terlapor I, II, dan III telah melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi (enam perusahaan).
Menurut majelis hakim kasasi, unsur persekongkolan dalam tender telah terpenuni. Sehingga, sudah tepat bahwa para pemohon kasasi terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Baca: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, Menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Syamsul Ma’arif, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). Dari anggaran mencapai lebih Rp85,83 miliar, KPK menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar (perhitungan sementara). KPK juga menemukan dugaan terjadinya persekongkolan saat proses tender proyek ini.
(muh)
tulis komentar anda