Korupsinya Disidik KPK, Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida Sudah Diputus MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masalah pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ternyata bukan semata-mata semata urusan dugaan korupsi. Ada juga dugaan persekongkolan tender di dalamnya, yaitu pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999.
Dugaan persekongkolan dalam tender proyek APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini bahkan sudah lebih dulu naik ke meja hijau. Berawal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) .
Di KPPU ada 9 terlapor. Terlapor I Edy Wahyudi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD 2016, Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan (Pokja BLP) Pengadaan APBD 2016 dan Terlapor III yakni Pokja BLP APBD 2017. Enam terlapor lain masing-masing PT Duta Mas Indah (DMI), PT Kenanga Mulya (KM), PT Lima Tujuh Tujuh (LTT), PT Bimapatria Pradanaraya (BP), PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), dan yakni PT Eka Madra Sentosa (EMS).
(Baca: KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M)
Dalam putusannya, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menghukum PT DMI membayar denda Rp2,509 miliar, PT KM Rp1 miliar, PT LTT Rp1 miliar, PT BP Rp1,07 miliar, PT PNN Rp1,322 miliar dan menghukum PT EMS membayar denda Rp1 miliar. KPPU juga melarang PT DMI, PT PNN, PT KM, PT LTT, dan PT BP untuk mengikuti tender jasa konstruksi sarana dan prasarana olah raga dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
(Baca: Ini Rincian Proyek Stadion Mandala Krida DIY yang Disidik KPK)
PN Sleman melalui putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn tertanggal 5 Desember 2019 menjatuhkan tiga amar, di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018. Atas putusan PN Sleman inilah PT DMI dkk mengajukan kasasi.
Dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang diperoleh SINDOnews, ketua majelis hakim kasasi MA yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim menguatkan putusan PN Sleman.
Majelis menyatakan, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dimenangkan PT DMI, sedangkan tahun 2017 dimenangkan enam perusahaan dalam bentuk KSO atau Kerja Sama Operasi.
Majelis hakim kasasi sependapat dengan putusan dan pertimbangan PN Sleman bahwa putusan KPPU sudah tepat dan benar. Para pemohon kasasi difasilitasi Terlapor I, II, dan III telah melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi (enam perusahaan).
Menurut majelis hakim kasasi, unsur persekongkolan dalam tender telah terpenuni. Sehingga, sudah tepat bahwa para pemohon kasasi terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Baca: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, Menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Syamsul Ma’arif, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). Dari anggaran mencapai lebih Rp85,83 miliar, KPK menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar (perhitungan sementara). KPK juga menemukan dugaan terjadinya persekongkolan saat proses tender proyek ini.
Dugaan persekongkolan dalam tender proyek APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini bahkan sudah lebih dulu naik ke meja hijau. Berawal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) .
Di KPPU ada 9 terlapor. Terlapor I Edy Wahyudi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD 2016, Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan (Pokja BLP) Pengadaan APBD 2016 dan Terlapor III yakni Pokja BLP APBD 2017. Enam terlapor lain masing-masing PT Duta Mas Indah (DMI), PT Kenanga Mulya (KM), PT Lima Tujuh Tujuh (LTT), PT Bimapatria Pradanaraya (BP), PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), dan yakni PT Eka Madra Sentosa (EMS).
(Baca: KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M)
Dalam putusannya, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menghukum PT DMI membayar denda Rp2,509 miliar, PT KM Rp1 miliar, PT LTT Rp1 miliar, PT BP Rp1,07 miliar, PT PNN Rp1,322 miliar dan menghukum PT EMS membayar denda Rp1 miliar. KPPU juga melarang PT DMI, PT PNN, PT KM, PT LTT, dan PT BP untuk mengikuti tender jasa konstruksi sarana dan prasarana olah raga dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
(Baca: Ini Rincian Proyek Stadion Mandala Krida DIY yang Disidik KPK)
PN Sleman melalui putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn tertanggal 5 Desember 2019 menjatuhkan tiga amar, di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018. Atas putusan PN Sleman inilah PT DMI dkk mengajukan kasasi.
Dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang diperoleh SINDOnews, ketua majelis hakim kasasi MA yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim menguatkan putusan PN Sleman.
Majelis menyatakan, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dimenangkan PT DMI, sedangkan tahun 2017 dimenangkan enam perusahaan dalam bentuk KSO atau Kerja Sama Operasi.
Majelis hakim kasasi sependapat dengan putusan dan pertimbangan PN Sleman bahwa putusan KPPU sudah tepat dan benar. Para pemohon kasasi difasilitasi Terlapor I, II, dan III telah melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi (enam perusahaan).
Menurut majelis hakim kasasi, unsur persekongkolan dalam tender telah terpenuni. Sehingga, sudah tepat bahwa para pemohon kasasi terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Baca: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, Menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Syamsul Ma’arif, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). Dari anggaran mencapai lebih Rp85,83 miliar, KPK menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar (perhitungan sementara). KPK juga menemukan dugaan terjadinya persekongkolan saat proses tender proyek ini.
(muh)