Korupsinya Disidik KPK, Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida Sudah Diputus MA

Senin, 30 November 2020 - 18:16 WIB
Sementara KPK menyidik dugaan korupsi pembangunan Stadion Manda Krida, MA lebih dulu memutus perkara persekongkolan dalam tendernya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Masalah pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ternyata bukan semata-mata semata urusan dugaan korupsi. Ada juga dugaan persekongkolan tender di dalamnya, yaitu pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999.

Dugaan persekongkolan dalam tender proyek APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini bahkan sudah lebih dulu naik ke meja hijau. Berawal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) .

Di KPPU ada 9 terlapor. Terlapor I Edy Wahyudi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD 2016, Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan (Pokja BLP) Pengadaan APBD 2016 dan Terlapor III yakni Pokja BLP APBD 2017. Enam terlapor lain masing-masing PT Duta Mas Indah (DMI), PT Kenanga Mulya (KM), PT Lima Tujuh Tujuh (LTT), PT Bimapatria Pradanaraya (BP), PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), dan yakni PT Eka Madra Sentosa (EMS).



(Baca: KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M)

Dalam putusannya, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menghukum PT DMI membayar denda Rp2,509 miliar, PT KM Rp1 miliar, PT LTT Rp1 miliar, PT BP Rp1,07 miliar, PT PNN Rp1,322 miliar dan menghukum PT EMS membayar denda Rp1 miliar. KPPU juga melarang PT DMI, PT PNN, PT KM, PT LTT, dan PT BP untuk mengikuti tender jasa konstruksi sarana dan prasarana olah raga dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

(Baca: Ini Rincian Proyek Stadion Mandala Krida DIY yang Disidik KPK)

PN Sleman melalui putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn tertanggal 5 Desember 2019 menjatuhkan tiga amar, di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018. Atas putusan PN Sleman inilah PT DMI dkk mengajukan kasasi.

Dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang diperoleh SINDOnews, ketua majelis hakim kasasi MA yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim menguatkan putusan PN Sleman.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More