Soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah, Kemendagri: Sesuai Prosedur dan Tidak Serta Merta
Minggu, 22 November 2020 - 16:09 WIB
Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat
1. Untuk melaksanakan pemberhentian, Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
3. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. (Baca juga:Instruksi Mendagri Bukan Bentuk Hukum tapi Pengingat bagi Kepala Daerah)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
1. Untuk melaksanakan pemberhentian, Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
3. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. (Baca juga:Instruksi Mendagri Bukan Bentuk Hukum tapi Pengingat bagi Kepala Daerah)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
(kri)
tulis komentar anda