Instruksi Mendagri Bukan Bentuk Hukum tapi Pengingat bagi Kepala Daerah

Minggu, 22 November 2020 - 14:28 WIB
loading...
Instruksi Mendagri Bukan...
Kemendagri menyatakan bahwa instruksi yang diterbitkan Mendagri sifatnya adalah pengingat terkait kewajiban dan tanggung jawab seorang kepala daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sifatnya adalah pengingat terkait kewajiban dan tanggung jawab seorang kepala daerah . Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian pada pekan lalu menerbitkan Instruksi No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"Surat Edaran itu sifatnya mengingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan tanggung jawabnya. Jadi remaind, mengingatkan semua ketentuan perundang-undangan semua kebijakan nasional yang dikeluarkan itu menjadi kewajiban pula bagi pemerintah daerah untuk menjalankan," katanya, Minggu 22/11/2020)

Syafrizal juga mengatakan bahwa instruksi ini bukanlah suatu bentuk hukum. Seperti diketahui di dalam instruksi mendagri juga dipaparkan adanyanya sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemda. (Baca juga: Eks Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah )

"Surat instruksi itu bukan bentuk hukum tapi mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan nasional termasuk terhadap penanggulangan bencana wabah covid-19," ujarnya.

Dia mengatakan dengan adanya instruksi ini maka diharapkan kerumunan yang terjadi di DKI Jakarta tidak kembali terjadi di tempat lain. "Oleh karenanya kepala daerah perlu melakukan tindakan yang pro aktif dengan cara cara yang humanis," katanya. (Baca juga: Polemik Pencopotan Kepala Daerah, Anies Target Instruksi Mendagri? )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gus Imin Ajak Kepala...
Gus Imin Ajak Kepala Daerah PKB Berinovasi dan Ciptakan Terobosan
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
Presiden Prabowo Lantik...
Presiden Prabowo Lantik Gubernur-Wagub Papua Pegunungan dan Babel 2025-2030
Pemkot Tangsel Masuk...
Pemkot Tangsel Masuk 10 Besar Kota Berkinerja Terbaik Nasional 2024 dari Kemendagri
Pramono Anung Copot...
Pramono Anung Copot Direktur IT Bank DKI Buntut Gangguan Layanan Digital
Bupati dan Wabup Lanny...
Bupati dan Wabup Lanny Jaya Fokus Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di 100 Hari Kerja
Rekomendasi
Sinopsis Episode 2 Series...
Sinopsis Episode 2 Series Sugar Daddy: Darius Jadi Penyelamat Megan Domani!
Elon Musk Akui Teknologi...
Elon Musk Akui Teknologi Mobil Listrik China Hebat
Kekayaan Paddy Pimblett...
Kekayaan Paddy Pimblett Meroket, Siap Jadi Superstar UFC?
Berita Terkini
Siapa Jenderal Agus...
Siapa Jenderal Agus Subiyanto? Panglima TNI yang Disorot karena Anulir Mutasi 7 Perwira Tinggi
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Dedi Mulyadi Bina Siswa...
Dedi Mulyadi Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institute: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Revitalisasi Paradigma...
Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
22 Pati TNI AD Naik...
22 Pati TNI AD Naik Pangkat, Berikut Ini Nama-namanya
Infografis
9 Kepala Daerah di Jawa...
9 Kepala Daerah di Jawa Timur Terinfeksi COVID-19
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved