Instruksi Mendagri Bukan Bentuk Hukum tapi Pengingat bagi Kepala Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sifatnya adalah pengingat terkait kewajiban dan tanggung jawab seorang kepala daerah . Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian pada pekan lalu menerbitkan Instruksi No.6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Surat Edaran itu sifatnya mengingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan tanggung jawabnya. Jadi remaind, mengingatkan semua ketentuan perundang-undangan semua kebijakan nasional yang dikeluarkan itu menjadi kewajiban pula bagi pemerintah daerah untuk menjalankan," katanya, Minggu 22/11/2020)
Syafrizal juga mengatakan bahwa instruksi ini bukanlah suatu bentuk hukum. Seperti diketahui di dalam instruksi mendagri juga dipaparkan adanyanya sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemda. ( )
"Surat instruksi itu bukan bentuk hukum tapi mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan nasional termasuk terhadap penanggulangan bencana wabah covid-19," ujarnya.
Dia mengatakan dengan adanya instruksi ini maka diharapkan kerumunan yang terjadi di DKI Jakarta tidak kembali terjadi di tempat lain. "Oleh karenanya kepala daerah perlu melakukan tindakan yang pro aktif dengan cara cara yang humanis," katanya. ( )
"Surat Edaran itu sifatnya mengingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan tanggung jawabnya. Jadi remaind, mengingatkan semua ketentuan perundang-undangan semua kebijakan nasional yang dikeluarkan itu menjadi kewajiban pula bagi pemerintah daerah untuk menjalankan," katanya, Minggu 22/11/2020)
Syafrizal juga mengatakan bahwa instruksi ini bukanlah suatu bentuk hukum. Seperti diketahui di dalam instruksi mendagri juga dipaparkan adanyanya sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemda. ( )
"Surat instruksi itu bukan bentuk hukum tapi mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan nasional termasuk terhadap penanggulangan bencana wabah covid-19," ujarnya.
Dia mengatakan dengan adanya instruksi ini maka diharapkan kerumunan yang terjadi di DKI Jakarta tidak kembali terjadi di tempat lain. "Oleh karenanya kepala daerah perlu melakukan tindakan yang pro aktif dengan cara cara yang humanis," katanya. ( )
(abd)