Soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah, Kemendagri: Sesuai Prosedur dan Tidak Serta Merta

Minggu, 22 November 2020 - 16:09 WIB
loading...
Soal Sanksi Pemberhentian...
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Syafrizal menegaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 berfungsi sebagai pengingat bagi kepala daerah. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Syafrizal menegaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 berfungsi sebagai pengingat bagi kepala daerah. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi lagi kerumunan massa seperti di DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Lebih baik mencegah sebelum kumpulan atau kerumunan daripada sudah berkumpul lalu dibubarkan. Ekses akan menjadi lebih besar. Bisa jadi terjadi konflik sosial dan penularan juga terjadi. Oleh karenanya surat ini adalah semacam remind agar tetap menjalani dan mengusahakan kedisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020). (Baca juga:Kemendagri Sebut Kerumunan Massa Akhir-Akhir Ini Mengkhawatirkan)

Terkait dengan sanksi pemberhentian kepala daerah dalam instruksi itu, dia mengatakan bahwa tidak ada hal baru. Menurut penjatuhan sanksi pun juga tidak seenaknya. Pasalnya semua harus tetap sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua sesuai prosedur. Tidak serta merta. Semua peraturan kan ada sanksinya. Tidak ada yang baru. Yang jelas kita semua terancam covid kalau kerumunan dibiarkan,” jelasnya.

Pemberhentian kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Dimana pada pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian.

Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:
a. Melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
b. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
c. Tmelanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela

Berikut prosedur pemberhentian kepala daerah yang melanggar aturan oleh pemerintah pusat
1. Untuk melaksanakan pemberhentian, Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
3. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. (Baca juga:Instruksi Mendagri Bukan Bentuk Hukum tapi Pengingat bagi Kepala Daerah)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Rusia dan Korut Akan...
Rusia dan Korut Akan Menghadapi Sanksi Barat Bersama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved