Soal Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah, Kemendagri: Sesuai Prosedur dan Tidak Serta Merta

Minggu, 22 November 2020 - 16:09 WIB
Pemberhentian kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) bisa diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/Kota maupun langsung oleh pemerintah pusat. Dimana pada pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah jika DPRD tidak mengusulkan pemberhentian.

Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang:

a. Melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

b. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

c. Tmelanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau d. melakukan perbuatan tercela
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!