Dua Gugatan terhadap UU MK Mulai Disidangkan

Kamis, 19 November 2020 - 19:17 WIB
(Baca: Tiga Ibu dari Anak Penderita Lumpuh Otak Gugat UU Narkotika ke MK)

Untuk uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2003, para pemohon fokus pada Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 19. Dua pasal ini mengatur secara umum tentang komposisi hakim konstitusi yakni 3 diajukan dari Mahkamah Agung, 3 diajukan DPR, dan 3 diajukan pemerintah untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Berikutnya calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim tersebut.

Para pemohon perkara nomor 100 mendalilkan, secara formil pada prinsipnya UUD 1945 telah memberikan batasan konstitusional bahwa ada rambu-rambu yang ketat yang harus dipatuhi dalam membentuk undang-undang. Menurut para pemohon, UU 7 Tahun 2020 dibangun dengan landasan penyimpangan prosedural. Penyimpangan yang terjadi dalam proses pembentukan UU a quo yaitu pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. UU a quo juga tidak memenuhi syarat carry over.

"Pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. UU Nomor 7 Tahun 2020 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan naskah akademik hanya formalitas belaka. Proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19. UU Nomor 7 Tahun 2020 berdasar hukum undang-undang yang invalid," ujar Kurnia Ramadhana.

Para pemohon perkara nomor 97 dan nomor 100 meminta di antaranya agar para hakim konstitusi MK memutuskan agar pasal-pasal a quo dalam uji materiil maupun uji formil UU a aquo (dalam perkara nomor 100) bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk uji formil UU Nomor 7 Tahun 2020, agar MK menyatakan pembentukan UU a quo cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More